PAMEKASAN, Koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya. Kini, berkas persyaratannya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Anggota DPRD Pamekasan yang akan di PAW itu dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Sri Rahayu Ningsih, karena meninggal dunia pada 4 Desember 2018 lalu, sebagai penggatinya yang akan diangkat Bambang Harto Tjahjono.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengatakan, surat keterangan (SK) pemberhentian Almarhumah Sri Rahayu Ningsih dan SK pengangkatan Bambang Harto Tjahjono akan segera dilayangkan ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
“Berkas persyaratan PAW sudah selesai dan akan segera di kirim ke Pemprov Jawa Timur, untuk disetujui,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Pamekasan itu.
Suami dari almarhumah Sri Rahayu Ningsih ini berharap, pelantikan anggota DPRD PAW itu bisa terlaksana awal bulan Februari 2019 mendatang, mengingat masa jabatan anggota DPRD Pamekasan menyisakan delapan bulan kedepan.
“28 Agustus 2019 masa jabatan dewan berakhir, makanya kami akan percepat, disisa delapan bulan ini bisa tetap maksimal sebagai wakil rakyat,” kata Suli Faris. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)