BANGKALAN, koranmadura.com – Moh Arikin (34), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah pasar di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara, Sabtu, 19 Januari 2019.
Warga Desa Kolla tersebut kedapatan membawa sebuah plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dibungkus dalam puntung rokok yang sudah dibuang gabusnya ketika melintas di Jalan Dusun Klabangan Desa/Kecamatan Blega.
“Ia (Moh Arikin) bekerja sebagai PNS di salah satu pasar di Kecamatan Blega,” ungkap Kassubag Humas Polres Bangkalan, AKP WM Santoso.
Penangkapan oknum PNS itu berawal ketika Arikin mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bersama rekannya. Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan ketiba tiba di Jalan Dusun Klabangan. “Unitreskrim Polsek Blega yang berada di situ lantas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju motor,” ungkap Santoso.
Kecurigaan polisi semakin terbukti ketika Arikin membuang sesuatu ke area sawah dari tangan kirinya. Arikin lantas berlari ke arah utara. Sedangkan rekannya lari ke arah selatan menggunakan motor.
Namun upaya Arikin kabur dari sergapan polis tak berhasil. Ia tertangkap dan digelandang ke lokasi di mana ia telah membuang sesuatu. “Di situlah kami mendapatkan sebuah plastik klip kecil berisi sabu dibungkus dalam puntung rokok yang sudah di buang gabusnya. Ia mengakui itu miliknya,” papar mantan Kapolsek Modung itu.
Bersama barang bukti itu, Arikin digelandang ke Mapolsek Blega guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
WM Santoso menambahkan, Arikin telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini kami tengah memburu rekannya yang kabur menggunakan sepeda motor,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/DIK)