PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura Jawa Timur, Baddrut Tamam, bisa merombak birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tanpa harus menunggu enam bulan masa kepemimpinan pasca dilantik, Senin, 24 Sepetember 2018 lalu.
Namun, masih ada syarat yang harus dipenuhi oleh Bupati jika punya niat untuk merombak birokrasi sebelum memasuki enam bulan kepemimpinan.
Syarat pertama, Bupati haru mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan kedua harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Itu kewenangan Bupati, bisa sih dalam waktu dekat melakukan pengisian jabatan atau pergesaran eselon II, dengan syarat ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi dari KASN,” kata Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pamekasan, Sri Puja Astutik, Jumat, 18 Januari 2018.
Saat ini, kata Sri Puja Astutik, ada tujuh kursi jabatan strategis di lingkungakan Pemkab Pamekasan masih kosong. Diantaranya sekretaris daerah, inspektur, dua staf ahli, asisten, kepala badan perencanaan pembangun daerah (Bappeda) dan kepala dinas pertanian.
“Kekosongan pejabat eselon II ini akan bertambah menjadi sembilan pada bulan Maret mendatang, karena jabatan Kadinkes dan Kabakesbangpol masuk masa pensiun,” teranganya. (RIDWAN/SOE/DIK)