SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep A Busyro Karim melantik ratusan kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 3 Januari 2019. Namun, baru seumur jangung jabatan itu dipegang, kini sudah berembus kabar bahwa salah satu kepala sekolah bakal dimutasi lagi. Sehingga surat keputusan (SK) yang telah dibacakan itu bakal digagalkan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan/Pulau Masalembu. Salah satu kepala sekolah dasar (SD) dikabarkan akan dipindah kembali. Padahal, kepala sekolah tersebut belum bertugas di tempat yang baru sesuai SK yang ditandatangani Bupati.
Isu tersebut dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan/Kecamatan Masalembu Ahmad Albar. “Ada lah dikit, di daerah lain ada juga,” katanya saat ditanya mengenai isu tersebut melalui sambungan telepon genggamnya, Senin, 14 Januari 2019
Pada prinsipnya kata Albar mutasi yang dilakukan oleh Bupati bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masalah. Sebagai abdi negara kata dia harus siap ditempatkan dimana saja. “Ya pada dasarnya mutasi itu biasa saja, kan namanya pegawai negeri kan sah sah saja, yang bermasalah itu kalau dipecat. kalau pindah tidak apa,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia, jika kabar Bupati hendak memutasi lagi kepsek yang baru dimutasi benar adanya, berarti mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu terkesan gesa-gesa.
“Kalau diganti artinya pertama Bupati sudah kehilangan wibawanya, kedua saat mutasi Bupati tidak punya perhitungan yang kuat kenapa harus dimutasi (jika masih mau diganti sebelum bertugas),” jelasnya.
Sayangnya Pengawas Sekolah tingkat Dasar Kecamatan/Pulau Masalembu Astram belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui dua nomor telepon selularnya tidak aktif hingga berita ini ditulis. (JUNAIDI/SOE/DIK)