ACEH, koranmadura.com – Seorang pria berinisial S (58), warga Meurah Mulia, Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi. S diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur. Dua di antaranya anak tiri dan cucu tiri pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan lantaran mencabuli dua anak di bawah umur. Satu merupakan anak tirinya, satu cucu tirinya dan satu lagi adalah tetangganya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Baktiya Barat,” kata Kasat Reskrim polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat, 18 Januari 2019.
Dia menuturkan, kejadian itu berawal dari laporan ibu kandung korban yang masih berusia 11 tahun. Korban diketahui merupakan anak tirinya. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif.
Ternyata, pelaku juga telah mencabuli dua orang anak di bawah umur lainnya. Satu orang adalah cucu tirinya berusia 7 tahun dan seorang lagi adalah tetangganya berusia 8 tahun.
Kelakuan bejatnya itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Baktiya Barat. Pelaku menumpahkan nafsu birahinya saat rumah dalam keadaan sunyi dan dalam waktu yang berbeda.
“Orang tua dari para korban telah membuat laporan secara resmi ke Polres. Kita pun langsung menangkap dan memproses pelaku tersebut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambah Rezki. (DETIK.com/ROS/VEM)