SUMENEP, koranmadura.com – Cadangan minyak Sumur ENC-02 yang sedang digarap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT. Energy Mineral Langeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Seronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diprediksi mencapai 70 juta barel.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep Abd. Kahir. Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih detail, dengan kandungan minyak seperti itu, sumur tersebut akan beroperasi sampai berapa tahun.
“Sumur ENC-02 cadangannya diprediksi mencapai 70 juta barel. Hal itu berdasarkan evaluasi teknis yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Kahir.
Selain minyak, menurutnya sumur itu juga memiliki cadangan gas. Hal itu diketahui berdasarkan adanya tekanan gas yang menyebabkan semburan api beberapa waktu lalu. “Selain minyak sumur itu juga mengandung gas,” tambahnya.
Sekadar diketahui, lokasi pengeboran Sumur ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) saat ini masih bermasalah. Adanya dugaan penyerobotan lahan itu ditangani kepolisian resor (Polres) Sumenep.
Perkara yang dilaporkan pada 2018 lalu tersebut hingga sekarang masih tahap penyelidikan. “Kami lidik (penyelidikan). Kalau ada perkembangan pasti kami kasih tahu,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego Tego S. Marwoto, Jumat, 18 Januari 2019.
Menurutnya, penanganan perkara itu memerlukan waktu yang cukup lama. Karena penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti yang diperlukan, sebelum menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan pemboran Sumur ENC-02 PT EML dilaporkan oleh ahli waris pada 2018 lalu, dengan surat Bukti Laporan Polisi (LP) bernomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP.
Dalam LP itu, PT EML dilaporkan ke Mapolres oleh M. Andi Suryanto, SE. karena diduga menguasai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin. PT EML sendiri merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perusahan minyak bumi dan gas (Migas).
Dalam laporan itu, PT EML juga diduga “menyerobot” lahan milik Suwarto dengan nomor Kohir 676. Sehingga perusahaan itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 51/Prp/1960. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)