SUMENEP, koranmadura.com – Herman Hidayat alias Yayak, warga Dusun Karang Kongo, Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian ponsel milik Fery Yahya (28), warga Desa Setempat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pemilik ponsel sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Baitur Rahim, dusun Mandar, Desa Sapeken, Sabtu, 5 Januari 2019.
“Saat itu korban meletakan HP-nya di dalam jok sepedanya dengan dibungkus handuk. Sepedanya diparkir di halaman masjid,” katanya.
Setelah selesai salat, kata dia, ponsel dan handuk yang ada di jok motornya sudah tidak ada. “Kemudian peristiwa itu pemilik ponsel memberitahu kepada Edy Panca Prasrtyo jika ponsel miliknya merk Vivo Y83 yang ditaruh di jok sepeda motornya hilang,” jelasnya.
Namun, pada Minggu 6 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Fery Yahya mendatangi Syarif Hidayat yang berprofesi sebagai tukang servis. Tujuannya untuk menanyakan apakah ada orang yang memperbaiki ponsel miliknya yang hilang.
Setelah itu Syarif Hidayat menyuruh Yayak untuk mengambil dusbook guna mencocokan nomor IMEI. “Selanjutnya korban mengambil dusbook dan kembali lagi ke Syarif Hidayat, setelah dicocokkan nomor IME sudah cocok. Setelah Syarif Hidayat menyerahkan HP tersebut kepada korban,” ungkapnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan ke Polsek Sapeken dengan membawa barang bukti ponsel dan dusbook. Atas insiden itu korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. “Atas dasar laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa sebuah dosbook ponsel merk VIVO Y83 terdapat nomor IMEI 1: 864535048038210, IMEI 2: 864535048038202, Satu buah ponsel/handphone merek Vivo Y83 warna casing hitam dengan nomor IMEI 1: 864535048038210, IMEI 2: 864535048038202, card milik korban (ditemukan di rumah terlapor), handuk kecil ditemukan diladang dekat rumah terlapor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (JUNAIDI/ROS/DIK)