SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hari ini, 7 Januari 2019, dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Laporan Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD. Namun hal itu gagal dilaksanakan karena tak kuorum.
Sesuai ketentuan, menurut Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, rapat tersebut bisa digelar jika kuorum, yaitu memenuhi 2/3 seluruh anggota atau dihadiri 34 anggota dewan.
Namun demikian, pantauan di lokasi, daftar hadir Rapat Paripurna Laporan Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep hanya diisi oleh enam orang; tujuh anggota izin; dua anggota sakit; dan yang lain tanpa keterangan.
Baca: Ini Lima Rapat Paripurna yang Gagal Digelar DPRD Sumenep
Hanafi mengaku tidak tahu alasan masing-masing anggota yang tidak hadir pada Rapat Paripurna kali ini. “Saya tidak tahu faktornya apa. Itu urusan person masing-masing anggota,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Menurut dia, ke depan pihaknya sulit untuk mengagendakan rapat paripurna lagi. Sebab sudah beberapa kali diagendakan ternyata selalu tidak kuorum.
“Sepertinya kami agak sulit untuk mengagendakan paripurna lagi setelah beberapa kali diagendakan ternyata tidak kuorum. Sampai sekarang Bamus belum ada rencana mengagendakan paripurna lagi,” ungkap dia. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)