SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga awal tahun 2019 masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Sebab, kasus yang menimpa Kepala Desa definitif masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Untuk Desa Kalimook masih banding,” kata A Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.
Kepala Desa Kalimook, Murhaimin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep tahun 2014-2015.
Sementara desa yang berhalangan tetap yang lain seperti Desa Pordapor Kecamatan Guluk-guluk, karena kapala desa definitif resmi mencalonkan sebagai Calon Legislatif di Pemilu 2019. Selain itu, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, karena kepala desa definitif terlibat kasus tindak pidana korupsi, rencana akan diikutkan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019.
Saat ini Bupati telah menunjuk pejabat sementara (Pj), karena kasus yang menjerat kepala desa definitif telah berkekuatan hukum tetap, bagi kades yang tersandung kasus hukum.
Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak yang bakal diikuti sebanyak 226 dari 330 desa. Dijadwalkan pelaksanaannya bakal digelar antara Oktober dan November mendatang. Anggaran yang disediakan sekktar Rp 20 miliar.
“Memang tugas Pj mengantarkan terpilihnya kepala desa definitif,” tandasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)