SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta para pekerja untuk melaporkan apabila dibayar dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
“Kami sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silahkan di adukan,” kata Mohammaf Fadillah, Kepala Disnaker Sumenep, Kamis, 24 Januari 2019.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK untuk Kabupaten Sumenep 2019 sebesar Rp 1.801.406. Besaran itu lebih besar dibanding UMK 2018 yang hanya Rp 1,6 juta lebih. Ketetapan itu berlaku skala 1 Januari 2019. Menurut Fadillah, pengaduan bisa dilakukan di Kantor Disnaker Sumenep di Lingkar Barat (Jalan Jokotole).
Jika ada aduan, lanjut dia, nanti tim pengawas pengupahan akan langsung melakukan penyelidikan dengan melihat kondisi keuangan dari perusahaan tersebut. Salah satu tujuannya untuk melihat kondisi keuangan perusahaan dan kendala yang sehingga tidak membayar perusahaan karyawan sesuai UMK.
Saat ini di Sumenep terdapat 586 perusahaan. Namun, baru 11 perusahaan yang membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK.
Namun Fadillah memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada perusahaan di Kabupetan Sumenep yang tidak mengetahui besaran UMK 2019. Sebab, pihak Disnaker telah memberikan surat edaran lengkap dengan Surat Keputusan terkait UMK 2019 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil seperti toko-toko.
“Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2019 juga kita berikan kepada pekerja. Sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)