SAMPANG, koranmadura.com – Sidang perdana kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berlangsung tanpa kendala. Bahkan tersangka Idris yang didakwa dengan pasal berlapis tidak melakukan eksepsi atau keberatan.
Baca: Akhirnya Anggota PPS yang Diduga Jadi Korban Penembakan Meninggal Dunia
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Tulus Ardiansyah mengatakan, agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi ialah pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi dari pihak keluarga korban. Diakuinya, tersangka Idris maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya, maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang, Selasa, 29 Januari 2019.
Ditambahkan Anton Zulkarnaen, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, dakwaan yang ditujukan terhadap tersangka Idris didakwa dengan pasal berlapis. Artinya, dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.
Baca: Ribuan Simpatisan Kawal Sidang Tersangka Idris, Lalu Lintas Sempat Macet
“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dan dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pen Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Nah dari dakwaan itu, pihak terdakwa tidak keberatan, makanya dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Dalam beberapa dakwaan tersebut, Anton menyebutkan ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan Senpi.
“Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)