SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima kedatangan keluarga Subaidi dan Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) ke Kejari Setempat, Jumat, 4 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menanyakan sejauh mana penanganan berkas perkara tersangka Idris yang sudah diserahkan oleh penyidik Polres ke Kajaksaan setempat beberapa waktu lalu.
Jaksa Peneliti (P16), Kejari Sampang, Nur Solihin mengatakan, penanganan berkas perkara tersangka Idris saat ini masih dalam tahap ranah penyidikan Polres setempat. Pihaknya berjanji akan segera menyatakan sikap P21 manakala penyelidikan yang dilakukan kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiel. Syarat formil yang dimaksud yaitu administrasi penyidikan, sedangkan materiel yaitu berkenaan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Apakah sudah memenuhi alat bukti apa belum. Dalam pasal 1 No 84 KUHAP yaitu minimal dua alat bukti. Sementara ini penelitian kami, alat bukti perlu pendalaman dan mempertajam lagi, terutama pada saksi-saksi,” terangnya.
Namun demkian, pihaknya yang ditunjuk sebagai Jaksa P16 berkewajiban mengikuti alur perkembangan pada proses tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya yang sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka Idris tahap I telah mengambil sikap dengan menyatakan berkas tersebut P19.
“Setelah dilakukan penelitian selama seminggu, berkas perkara kami nyatakan P19 dan kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi berdasarkan petunjuknya selama 14 hari. Dan saat ini, berkas penyidikan tersebut sudah masuk kembali ke kami pada Kamis, 3 Januari 2019 kemarin. Sehingga kami masih akan melakukan penelitian kembali selama seminggu ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Subaidi, Nur Holis meminta kejaksaan untuk bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus penembakan Subaidi.
Pantauan koranmadura.com, kedatangan pihak keluarga korban dan Ikaba ditemui oleh Kasi Pidsus Edi Sutomo, Kasi Pidsus Tulus Ardiansyah, Kasi Intel Ivan, JPU Anton Zulkarnaen dan Jaksa Peneliti (P16) di aula Kejari setempat. (MUHLIS/ROS/VEM)