SAMPANG, koranmadura.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur melimpahkan tersangka Idris (31) kepada Kejaksaan Negeri setempat setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, Selasa, 15 Januari 2019.
Sebelumnya, Kejari juga telah menyatakan bahwa berkas tersangka Idris telah lengkap atau P21.
Idris sendiri merupakan tersangka penembakan Subaidi, salah satu anggota PPS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah pada November 2018 lalu.
“Iya hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Idris,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 15 Januari 2019.
Pelimpahan tahap II tersebut kata AKP Hery, karena berkas pada tahap pertama dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
“Kemudian juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Tersangka Idris dijerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda membenarkan jika saat ini adalah pelimpahan tahap II tersangka Idris beserta barang buktinya.
“Saat ini pula idris ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Klas IIB, sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan setempat. Dan saat ini kami mempersiapkan dakwaannya,” terangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)