SUMENEP, koranmadura.com – Pengangkatan Direksi PT Sumekar, salah satu BUMD di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus disoal berbagai kalangan. Hal itu lantaran diduga terjadi kejanggalan dan cacat hukum dalam pelulusan dan dilantiknya dua jajaran Direksi PT Sumekar yang telah dikukuhkan pada 15 Januari 2019 lalu.
Diketahui, Direktur utama PT Sumekar adalah Mohammad Syafi’ei, dia merupakan mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, sementara Direktur Pelaksana ialah Achmad Zainal saat ini masih tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD Jatim Dapil Madura.
Baca: Jawaban Ambigu Zainal di Tengah PT Sumekar yang Disoal
Kali ini sorotan datang dari Komisi II DPRD Sumenep. Nurus Salam, Ketua Komisi II mengatakan, bahwa yang perlu dipertanyakan adalah Panitia Seleksi-nya (Pansel). “Yang perlu dipertanyakan Panselnya, kok bisa orang masuk DCT masih saja diluluskan? Terus Bupati juga malah memilihnya, bahkan melantiknya lagi, ada apa Dengan Pansel ini,” ucap Oyok sapaan akrab Nurus Salam, Kamis, 24 Januari 2019.
Dia menjelaskan, seharusnya Pansel tahu terhadap aturan terkait pengangkatan Direksi BUMD yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57. Dikatakan politisi Gerindra itu, sesuai dalam PP, pengangkatan Komisaris atau Direksi BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, atau calon legislatif.
“Seharusnya Pansel nanya dong ke KPU, apa itu yang dimaksud DCT, kalau tidak tahu tanya, kalau ada yang seperti itu (caleg, red) ya dicoret lah. Kenapa diluluskan,” ujarnya.
Masih kata Oyok, dia menganggap bahwa Pansel tidak mempelajari dan tidak memahami apa itu pengertian DCT. DCT itu tidak dapat berubah kembali meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
“Kalau tidak tahu tanya, jangan merasa benar dirumahnya sendiri, tapi kemudian didengar orang banyak malah jadi salah,” tambahnya.
Sementara Carto, Ketua Pansel Rekrutment Calon Direksi PT Sumekar ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab dengan singkat. “Tidak usah dijawab,” balasnya singkat, tanpa ada keterangan lain. (MADANI/ROS/VEM)