SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut tambak udang yang berlokasi Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, tak berizin.
Hal itu disampaikan Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Sumenep, Abd Kadir, saat pihaknya ikut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa, 8 Januari 2019.
Dia menjelaskan, pada tahun 2015 lalu pengusaha sudah mengajukan izin untuk melakukan kegiatan membangun tambak. Hanya saja, saat itu, permohonannya ditolak karena tak memenuhi syarat. Dan sampai sekarang tidak ada konfirmasi.
“Jadi ini ilegal karena tanpa izin melakukan kegiatan usaha. Karena waktu memohon izin, waktu itu sudah ditolak. Tapi untuk melakukan penutupan, itu bukan wewenang kami. Ada penegak Perda (Satpol PP), ujarnya.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengaku akan segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan. Selain karena tidak memgantongi izin, menurut dia berdasarkan aduan warga keberadaan tambak itu menyebabkan ombak masuk ke pemukiman.
“Kalau tetap beroperasi akan ditutup paksa. Bagi kami lebih cepat lebih baik. Bahkan kami ingin, seandainya Bapak Bupati bersama-sama kami melihat, kami akan merasa lebih senang. Karena kekuatan sebenarnya itu ada pada Bapak Bupati,” ujar dia.
Dikonfirmasi lebih lanjut, kenapa pihaknya tak langsung melakukan penutupan, menurut Fajar karena tambak tersebut berkaitan dengan banyak pihak. Sehingga dibutuhkan koordinasi dengan beberapa pihak juga.
“Tambak ini bersangkut paut dengan kepentingan orang banyak. Ini tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. Kemudian yang bekerja di sini juga berurusan dengan perut. Jadi perlu kami pertimbangkan. Ditutup ya ditutup. Tapi tidak secara langsung. Kami perlu koordinasi agar tidak disalahkan,” jelasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)