PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelanggaran Madrasah Diniyah (Madin).
Perda Madin di Pamekasan sudah disahkan sejak tahun 2017 silam. Namun hingga saat ini, peraturan tersebut belum diterapkan oleh pemerintah.
Anggota DPRD Pamekasan, Apik mengatakan kendala penerapan Perda Madin ini tidak lepas dari lambannya pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Penerapan Perda Madin ini perlu ditindaklunjuti dengan Perbup, tanpa Perbup keberadaannya akan sia-sia, tidak bisa diimplementasikan sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Apik.
Apik yang merupakan inisiator Perda Madin disaat masih menjadi pimpinan Komisi IV DPRD Pamekasan, berharap besar pemerintah merampungkan Perbup dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
“Esensi Perda Madin untuk memperhatikan keberadaan Madin yang selama ini kurang perhatian pemerintah, misalnya dalam pembangunan fasilitas, kami berharap penysusunan Perbup secepatnya rampung, kalau bisa bulan ini selesai,” ungkap Apik, yang saat ini menahkodai Komisi II DPRD Pamekasan. (RIDWAN/SOE/DIK)