SUMENEP, koranmadura.com – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui bernama Busri alias Bus (34), warga Dusun Tapa’an, Desa Bungin-Bungin, Kecamatan Dungkek, dan Supardi (39), warga Dusun Tengginah, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri mengatakan, keduanya diamankan tim Resmob dengan waktu dan tempat yang berbeda. Busri diamankan pada Kamis, 17 Januari 2019 saat berada di sebuah rumah yang barada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng.
Sementara Supardi diamankan pada Jumat, 18 Januari 2019 sekitar puk 02.00 wib saat berada di rumahnya. “Jadi tempatnya berbeda,” katanya.
Dikatakan, terungkapnya perbuatan mereka setelah adanya laporan dengan nomor LP/12/XI/2018/JATIM/RES SMP/SEK GPR, tanggal 18 November 2018. Busri diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Jumat 16 November 2018, di sebuah rumah yang berada di Desa Mandala, Kecamatan Gapura.
Dia melancarkan aksinya, kata Heri, dengan cara masuk ke dalam rumah dengan memanjat melalui jendela rumah. Kemudian melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor dan 2 buah HP. “Saat itu keluar melalui pintu depan rumah,” katanya.
Lebih lanjut Heri mengatakan, sepeda hasil kejahatannya itu oleh Busri dijual kepada Supardi denga harga Rp 1,7 juta dan HP seharga Rp 800 ribu.
“Selang beberapa hari kemudian, tersangka Busri menjual 1 buah HP hasil curian lainnya kepada MY dengan harga Rp. 200 ribu,” jelasnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hijau putih, tahun 2014 dengan nomor polisi P-5691–LS (tidak terpasang), satu buah HP merk XIAOMI, type MI Note 3, warna hitam/biru. (JUNAIDI/ROS/VEM)