SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui bernama, Fotroni (27), warga Dusun Negara, Desa Tenonan, Kecamatan Manding dan Ibrahim (44), warga Dusun Somangkaan, Desa Ganding Kecamatan Manding, Sumenep.
“Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, mereka ditangkap pada Rabu, 2 Januari 2018 sekira pukul 16.00 wib,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri, Jumat, 4 Januari 2019.
Diceritakan aksi keduanya terungkap setelah adanya laporan nomor LP/2/I/2019/JTM/RES SMP/SEK-KOTA SUMENEP, tanggal 2 Januari 2019. Laporan itu disampaikan oleh Sutrisno warga Dusun Jenengan, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Pensiunan PNS itu melaporkan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor Polisi M 2713 XX. Motor tersebut hilang saat berada di depan toko pelapor.
“Atas dasar laporan itu penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi M 2713 XX yang diduga hasil tindak pidana kejahatan. Selain itu polisi juga menyita satu unit Hp merk Vivo V9+ warna hitam dan satu buah jaket warna abu-abu milik pelaku Fitroni.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP, diantaranya di Batang-batang, Dasuk, Batu Putih, dan wilayah kota,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e & 5e KUH Pidana. (JUNAIDI/ROS/VEM)