SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan empat warga saat melakukan aksi tindakan pidana perjudian jenis remi, Senin, 7 Januari 2019.
Empat orang itu di antaranya Mu’is (40), warga Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding; Ripa’i (65), warga Dusun Angsanah Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk; Fathorrahman (45), warga Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding dan Moh. Kholid (27), warga Dusun Angsanah, Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk.
“Mereka diamankan sekitar Pukul 08.00 WIB saat melakukan aksi tindak pidana perbuatan jenis remi di sebuah rumah di Dusun Masjid, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding,” kata AKP Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 7 Januari 2019.
Menurutnya, saat penggerebekan mereka diketahui sedang melakukan aksi perjudian jenis remi. “Saat itu mereka duduk melingkar dengan uang taruhan diletakkan di depannya, dan pemain yang ditunjuk sebagai bandar membagikan kartu remi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan setiap pemain mendapat bagian dua buah kartu remi. Setelah para pemain membuka kartu yang dibagikan, selanjutnya dijumlahkan.
“Pemain yang memperoleh jumlah angka paling tinggi dia yang menang. Atau apabila jumlah angka di atas angka 9, angka terakhir yang dinilai. Selanjutnya pemain yang menang akan dibayar oleh bandar,” jelasnya
Jika jumlah angka bandar lebih tinggi, lanjut Heri, uang taruhan para pemain diambil oleh bandar. “Para pemain telah melakukan perjudian tersebut sejak 3 hari yang lalu,” terangnya.
Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi sebagai alat untuk berjudi dan uang tunai senial Rp 625 ribu. Saat ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. (JUNAIDI/SOE/DIK)