PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejak adanya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) membuat beban kerja para perangkat desa bertambah. Sementara gaji yang diterima jauh dari harapan.
Hal itu disampaikan Kabid Pemdes Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Muttaqin. Menurutnya, tanggung jawab desa bertambah dengan adanya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Sebab, kini desa juga mengerjakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan sebagainya.
“Bayaran perangkat desa di Pamekasan di bawah UMK (upah minimum kabupaten). Untuk sekdes gajinya Rp 1,4 juta. Sedangkan untuk Kasun, Kaur, Dan Kasi digaji Rp 1 juta. Nilai itu tidak sebanding dengan beban yang harus mereka tanggung,” kata Muttaqin, Rabu, 23 Januari 2019.
Lanjutnya, informasi terbaru Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan kebijakan menyamakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II-A. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum ada kejelasan.
“Kalau melihat beban kerja perangkat desa, kami rasa itu sudah seharusnya dilakukan. Tapi, sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji perangkat desa,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/VEM)