SAMPANG, koranmadura.com – Gedung Baru Puskesmas Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ambruk, Minggu, 20 Januari 2019 kemarin.
Gedung senilai Rp 1,7 miliar tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Yala Indah Perkasa. Pada saat pengerjaan, pembangunan Puskesmas memang sudah bermasalah karena melebihi masa kontrak pada Desember 2018 lalu, bahkan Dinas Kesehatan setempat telah memutus kontrak rekanan.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana saat turun ke lokasi mengaku sangat menyayangkan atas kondisi bangunan yang baru dibangun tersebut. Saat terjadi masalah, pihaknya mengaku sudah menyarankan kepada pihak agar bertindak tegas terhadap rekanan.
“Proses pengerjaannya sudah melebihi masa kontrak, melakukan perpanjangan kontrak bahkan diputus kontrak. Dan ini nambah lagi terjadi ambruk. Kami berharap instansi terkait terutama Bupati harus menindak tegas atau bahkan harus ada sanksinya,” ucapnya saat ke lokasi, Senin, 21 Januari 2019.
Menurutnya, ambruknya gedung yang baru dibangun itu merupakan bagian dari suatu evaluasi dinas terkait. Sehingga ke depan, hal demikian tidak terulang kembali.
“Yang jelas ini kesalahan atau mungkin kekurangan perencanaan dan pengawasannya. Evaluasinya ke depan jangan sampai terjadi hal serupa terhadap pembangunan di Sampang lainnya,” katanya.
Berdasarkan monitoring terakhir menjelang habis masa kontrak pada 28 November 2018, pihaknya menilai pengerjaan bangunan puskesmas tersebut masih 37 persen. Bahkan pihak rekanan waktu itu mengusulkan perpanjangan kontrak (adendum) kepada dinas terkait hingga Desember 2018. Namun pengerjaan tersebut belum juga kelar dan dikerjakan hingga Januari 2019.
“Nah dengan waktu yang medesak itu, jangan-jangan pihak rekanan mengurangi kualitas bangunan. Kami sudah wanti-wanti sebelumnya kepada dinas agar diantisipasi, tapi nyatanya sudah demikian,” kesalnya.
Politisi PPP asal Camplong ini memprediksikan, progres pengerjaan bangunan Puskesmas tersebut berkisar masih 52 persen. Sedangkan dengan adanya kejadian ini, rekanan yang sudah diputus kontrak, maka harus dilakukan penghitungan ulang dari volume yang sudah selesai dan dikurangi dari kerusakan.
“Pasti ada pengembalian uang dari total 52 persen yang sudah dikerjakan dan dikurangi yang rusak. Apabila sudah terlanjut dibayarkan yang 52 persen, maka harus ditarik. Penghitungan audit ini, BPKP Jatim harus turun agar menjadi pelajaran bagi rekanan terhadap proyek lainnya. Bangunan itu juga harus ditender ulang tahun ini,” pungkasnya.
Sementara Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Asrul Sani mengatakan, ambruknya gedung baru puskesmas Torjun dimungkinkan oleh banyak faktor.
“Tapi kami sudah panggil rekanan, mereka berkomitmen untuk memperbaiki. Dan kami meminta untuk secepatnya diperbaiki menjadi sediakala,” tuturnya.
Lanjut Asrul Sani membeberkan, berdasarkan berita acara per 31 Desember, kondisi bangunan dinyatakan dalam kondisi bagus dan sesuai dengan pengerjaan yang sudah mencapai 82 persen.
“Yang jelas kami tidak mengetahui karena faktor apa bangunan itu bisa ambruk. Atau mungkin karena faktor kehujanan selama lima hari berturut-turut. Dan rekanan tadi memberikan garansi jaminan kalau yang rusak akan diperbaiki,” tuturnya.
Disinggung kontrol dari dinas saat proses pengerjaan, Asrul Sani hanya membeberkan hasil laporan dari pihak konsultan pengawas saja. Dari pihak konsultan pengawas menyatakan pengerjaan tersebut sesuai RAB dan materialnya sesuai spesifikasi. “Di akhir tahun kami bayar sesuai dengan kondisi pengerjaan. Yang belum selesai plafon, cat, air, listrik,” ucapnya.
Lebih jauh Asrul mengaku berencana akan mengundang pihak Inspektorat serta dilakukan pemeriksaan BPK.
“Setelah diperiksa BPK, rencananya mau memperbaiki ruangan untuk ditempati bagian administrasi. Dan bagian depan rencananya akan di tempati bagian rawat jalan,” akunya. (MUHLIS/SOE/DIK)