SAMPANG, koranmadura.com – Gedung sekolah dasar (SD) negeri Asem Jaran 2, Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali disegel oleh pemilik lahan, Senin, 21 Januari 2019. Penyegelan tersebut dilakukan karena pemerintah setempat dinilai tidak serius.
Pemilik lahan, H Muhdar mengaku kalau penyegelan itu adalah yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya H Muhdar juga melakukan penyegelan pada 2017 lalu, tepatnya pada kepemimpinan Fadhilah Budiono. Dan saat itu pula, H Muhdar diminta untuk membuka segel sekolah dan disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sudah capek bolak balik menghadiri pertemuan dengan Dinas Pendidikan, tapi tidak membuahkan hasil penyelesaian. Bahkan kami harus mengeluarkan biaya menghadiri di persidangan, tapi apa, dari pihak pemkab Sampang malah tidak pernah menghadirinya,” kesalnya.
Menurut H Muhdar, lahannya yang ditempati gedung sekolah sejak dikeluarkannya Inpres 1 Tahun 1975. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan soal transaksi jual beli atau sewa. Bahkan pajak tahunannya selalu ia tanggung.
“Sebenarnya mediasi sudah dilakukan sejak kepemimpinan pak Noer Tjahja, tapi tak pernah ada hasil hingga kepemimpinan pak Fadhilah. Dan saya rasa Pemkab tidak mempunya iktikad baik dalam kasus sengketa lahan ini dan tidak mau mengganti rugi. Sudah 40 tahun lahan itu ditempati gratis,” ucapnya.
H Muhdar membeberkan, penyegelan yang dilakukannya karena dirinya memiliki dokumen sah seperti sertifikat tanah sejak 1973 serta dikuatkan oleh putusan pengadilan tingggi (PT) Surabaya Nomor 536/PDT/2018/PT.SBY Junto PN Sampang Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Spg, yang menyatakan lahan tersebut adalah milik H Muhdar.
“Sebenarnya saya tidak mau mengorbakan pendidikan anak-anak. Saya hanya minta ganti rugi atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati bangunan sekolah,” akunya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi mengaku hingga saat ini belum menerima salinan surat putusan dari PT Surabaya terkait dengan kasus sengketa lahan di SD tersebut. Bahkan pihaknya mengatakan bahwa Kabag Hukum Pemkab juga tidak mendapatkan salinan putusan tersebut.
“Jika surat putusan itu turun dan pemkab dinyatakan kalah dalam kasus ini masih ada proses hukum lanjutan yang harus dijalani sampai kasus ini inkrah. Kami sudah laporkan kasus ini kepada Pj Bupati dan Kabag Hukum. Mungkin pemkab akan mengajukan kasasi. Jadi kami minta kepada H Muhdar agar bisa menahan diri dan menghargai proses hukum yang ada serta membuka segel tersebut. Karena apapun yang terjadi, proses KBM harus tetap berjalan agar siswa bisa belajar di sekolah,” ujarnya.
Ditanya keseriusan Pemkab, Jupri tampak enggan dikatakan tidak serius mencari jalan keluar.
“Kalau masih belum ada keputusan hukum. Apa yang menjadi dasar bagi kami untuk memenuhi tuntutan ganti warga,” terangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)