SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai tahapan, Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu, 2 Januari 2018.
Ketua KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Warits, mengungkapkan tadi pagi sudah ada dua Parpol yang datang ke Kantor KPU untuk menyampaikan LPSDK. “Tadi pagi, sekitar pukul 8 sudah dua Parpol yang datang,” katanya.
Sesuai tahapan, sambung mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu, penyampaian LPSDK hanya satu hari ini. Pihaknya sudah menyiapkan tenaga untuk menerima agar prosesnya berjalan lancar.
“Kalau hari ini ternyata ada yang tidak menyampaikan (LPSDK), nanti akan kami tindak lanjuti. Apakah nanti akan kami kirimi surat atau ditegur, kami menunggu arahan selanjutnya. Tapi kami harap semua tepat waktu,” tambah Warits.
Menurut dia, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ada batasnya. Baik dari perorangan maupun lembaga berbadan hukum. Hanya saja, Warits tidak menjelakan lebih detail batasnya.
“Untuk pengawasannya, nanti kami akan lihat laporannya. Cuma yang sulit itu kalau sumbangan dana kampanye yang tidak dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan, susah juga kami (mengawasinya),” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)