SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata selama ini tidak tahu, bahwa ada tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, yang beroperasi meski tak mengantongi izin.
Baca: Belum Tutup Tambak Udang Tak Berizin, Pemkab Sumenep Takut?
Sehingga, meskipun tambak udang di sana sudah lama beroperasi meski tanpa izin, pihaknya baru akan memberikan surat teguran kepada pemilik tambak sebelum melakukan penutupan. Hal itu dilakukan untuk menunaikan SOP.
“Kami, kan, tidak tahu kalau tidak ada laporan dari masyarakat. Sebenarnya tadi saya sudah membicarakan dengan pihak perizinan. Kan, di sana ada pengawasan. Paling tidak dari pengawasan ada data-data tambak udang yang berizin dan tidak. Kalau kami tidak punya data itu. Ketika ada laporan dari masyarakat, baru kami menindaklanjuti,” jawab Kasat Pol PP Sumenep, Fajar Rahman, saat ditanya kenapa baru sekarang pihaknya akan memberikan surat teguran, 24 Januari 2019.
Bahkan dengan tanpa rasa memiliki beban moral sebagai instansi yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), dia mengakui bahwa selama ini pihaknya telah kecolongan.
“Bisa dikatakan seperti itu (kecolongan). Karena Pol PP tidak tahu kondisi di lapangan seperti apa. Karena itu semuanya, data ada di perizinan,” tambah mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep ini.
Namun demikian, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama instansi terkait hari ini di ruang Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pengusaha tambak udang di Pakandangan Barat.
“Kami punya SOP yang harus kami lakukan. Kami akan memberikan teguran satu, dua, dan kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (pengusaha tambak udang). Itu yang harus dilakukan oleh Pol PP,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebetulnya pada 8 Januari lalu, Satpol PP bersama beberapa pihak terkait sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak udang di Desa Pakandangan Barat. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)