SAMPANG, koranmadura.com – Keluarga Subaidi beserta ratusan warga yang mengatasnamakan Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur. Kedatangan mereka ke Kejari karena perkara kasus penembakan Subaidi yang tak kunjung disidangkan di pengadilan.
Kuasa Hukum korban Subaidi, Nur Holis mengatakan, kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana penanganan berkas perkara tersangka Idris yang sudah diserahkan oleh penyidik Polres ke Kajaksaan setempat. Bahkan beberapa waktu lalu, berkas perkara Idris dinyatakan P19 dan dikembalikan lagi ke penyidik Polres setempat.
“Kami datang ke sini untuk memperjelas sejauh mana penanganan berkas tersangka Idris agar tifak selentingan saja,” tuturnya usai beraudiensi dengan pihak kejaksaan, Jumat, 4 Januari 2019.
Selain itu, pihaknya berharap berkas perkara idris agar dinyatakan P21 manakala sudah memenuhi kelengkapan formil dan materiil. “Jika berkasnya sudah sempurna segera nyatakan P21, karena kami berharap Idris segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Nur Holis juga meminta kepada kejaksaan untuk bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus penembakan Subaidi. Bahkan pihaknya meminta penuntutan terhadap tersangka Idris agar dituntut seberat-beratnya.
“Karena korban adalah menjadi tulang punggung kekuarganya, terlebih saat ini istri korban selain menanghung anaknya yang berusia 7 tahunan juga pula menanggung anaknya yang masih berada dalam rahim ibunya, karena istri korban saat ini sedang mengandung empat bulan. Harapan kami kejaksaan tetap menjaga konsistensinya dan tak lupa pula kepada teman-teman Ikaba yang turut mengawal kasus ini hingga saat ini,” pungkasnya.
Sementara Jaksa Peneliti (P16), Kejaksaan Negeri Sampang, Nur Solihin mengatakan, penanganan berkas perkara tersangka Idris saat ini masih dalam tahap ranah penyidikan Polres. Namun demkian, pihaknya yang ditunjuk sebagai Jaksa P16 berkewajiban mengikuti alur perkembangan pada proses tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya yang sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka Idris tahap I telah mengambil sikap dengan menyatakan berkas tersebut P19.
“Setelah dilakukan penelitian selama seminggu, berkas perkara kami nyatakan P19 dan kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi berdasarkan petunjuknya selama 14 hari. Dan saat ini, berkas penyidikan tersebut sudah masuk kembali ke kami pada Kamis, 3 Januari 2019 kemarin. Sehingga kami masih akan melakukan penelitian kembali selama seminggu ke depan,” tuturnya.
Pihaknya berjanji akan segera menyatakan sikap P21 manakala telah memenuhi syarat formil dan materieil. Syarat formil yang dimaksud yaitu administrasi penyidikan, sedangkan materiil yaitu berkenaan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Apakah sudah memenuhi alat bukti apa belum. Dalam pasal 1 No 84 KUHAP yaitu minimal dua alat bukti. Sementara ini penelitian kami, alat bukti perlu pendalaman dan mempertajam lagi, terutama pada saksi-saksi,” terangnya.
Pantauan koranmadura.com, kedatangan keluarga korban dan Ikaba ditemui oleh Kasi Pidsus Edi Sutomo, Kasi Pidsus Tulus Ardiansyah, Kasi Intel Ivan, JPU Anton Zulkarnaen dan Jaksa Peneliti (P16) di aula Kejari setempat. (MUHLIS/ROS/VEM)