SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal menggelar lima rapat paripurna karena tidak kuorum hari ini, Senin, 7 Januari 2019. Apa saja?
Lima agenda rapat paripurna yang gagal dilaksanakan ialah Laporan Hasil Reses I DPRD Sumenep Melalui Fraksi; Laporan Pansus Perubahan Tatib DPRD Sumenep; Persetujuan Penetapan Pimpinan DPRD Sumenep tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur Terhadap Raperda APBD Sunenep Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, juga Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2019 dan Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep.
Rapat paripurna gagal dilaksanakan karena jumlah anggota DPRD Sumenep yang hadir tidak kuorum. Sebab dari 50 wakil rakyat di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura yang hadir hanya 19 orang.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, mengungkapkan bahwa selain Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep, Rapat Paripurna dianggap kuorum jika dihadiri minimal 26 orang. “Sedangkan untuk paripurna yang terakhir (Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD), harus dihadiri minimal 34 anggota,” ujarnya.
Hanafi mengaku tidak tahu alasan masing-masing anggota yang tidak hadir pada Rapat Paripurna kali ini. “Saya tidak tahu faktornya apa. Itu urusan person masing-masing anggota,” ungkap politisi Partai Demokrat itu. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)