JAKARTA, koranmadura.com – KPU telah melakukan validasi dan approval surat suara dalam Pemilu 2019. Nantinya surat suara ini akan dicetak pada pertengahan bulan Januari 2019 ini.
“Rencananya pertengahan bulan Januari, itu proses produksi surat suara mudah-mudahan sudah bisa dimulai,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Januari 2019.
KPU menargetkan pencetakan surat suara ini selesai dilakukan selama 60 hari. Nantinya diharapkan pada 15 Maret 2019 proses produksi dan distribusi telah selesai.
“Kalau target kita itu pertengahan bulan Maret, jadi kira-kari 60 hari produksi dan distribusi sudah sampai ditingkat kabupaten/kota. Jadi 60 hari mudah-mudahan sudah selesai, jadi sampai 15 Maret itu sudah selesai produksi dan distribusi,” kata Pramono.
Pram mengatakan, KPU kabupaten/kota akan melakukan pensortiran atau pemilihan surat suara. Surat suara yang disortir yaitu surat suara yang rusak, buram hingga miring.
“Lalu kemudian satu bulan terakhir sebelum 17 April itu waktu yang digunakan bagi KPU kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya untuk melakukan penyortiran. Penyortiran ini kan karena kadang-kadang surat suara yang dicetak itu kan ada yang rusak, ada yang warnanya buram, ada yang garisnya miring-miring. Itu biasalah proses dimana-manakan begitu, itu dilakukan proses penyortiran secara ketat,” paparnya.
Terkait distribusi, Pramono mengatakan, akan terlebih dulu mengirimkan surat suara pada daerah yang memiliki kondisi jalur sulit. Diantaranya Papua, Sulawesi, Maluku hingga NTT.
“Bentuk surat suara legislatif DPR kabupaten kota Provinsi dan DPR RI terutama untuk daerah-daerah yang kondisi geografisnya lebih berat. Daerah-daerah seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT kemudian Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara yaitu daerah-daerah yang kita prioritaskan untuk pengiriman logistik,” tuturnya. (DETIK.com/ROS/VEM)