SAMPANG, koranmadura.com – Gara-gara isu santet, dua warga asal Dusun Panobun Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa harus melakukan ritual sumpah pocong, Rabu, 9 Januari 2019.
Dua warga tersebut ialah pak Sumai (59) selaku pihak yang dituduh dan Punirah (40) pihak yang menuduh. Keduanya menyepakati melakukan sumpah pocong sebagai jalan keluar dan mencari pembuktian dari tuduh menuduh soal santet. Mereka adalah dua warga masih memiliki hubungan keluarga.
Sumpah yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di Masjid Jami’ Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan setempat tersebut membuat geger warga setempat. Termasuk
Baca: Gegara Isu Santet, Dua Warga di Sampang Lakukan Sumpah Pocong
Lalu, nasib apa yang bakal dialami oelh kedua warga tersebut setelah melakukan ritual sumpah pocong?
Ketua Takmir Masjid Jami’ Madegan, H Hasin mengungkapkan bahwa ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang karena dugaan kepemilikan ilmu santet. “Persoalan yang disumpah pocong ini karena tuduhan santet,” tuturnya.
Ritual tersebut dilakukan setelah kedua pihak yang sudah saling menyepakati, baik pihak penuduh maupun pihak yang dituduh. Mereka kata H Yasin harus dibungkus dengan kain kafan putih sembari mengucapkan sumpah yang di atasnya ada Alquran.
Ritual tersebut dilakukan secara bergantian baik penuduh maupun yang dituduh. Setelah disumpah, keduanya kemudian melakukan ritual mengelilingi pohon sawu sebanyak tujuh kaki dan berjalan selama tujuh kali di atas ayam yang sudah disembelih.
“Umumnya usai menjalani ritual sumpah pocong, yang terbukti bersalah itu menimbulkan efek kelainan pada tubuhnya yaitu bisa sakit bahkan hingga kematian. Kalau dulu itu, setelah disumpah pocong, ada yang meninggal di sini dan ada juga yang meninggal setelah sampai ke rumahnya,” terangnya. (MUHLIS/SOE/VEM)