BANGKALAN, koranmadura.com – Biasanya, pada momen tahun baru, seseorang mencari tempat-tempat yang menarik dan memesona dalam mengisi hari-hari liburnya. Namun, tidak bagi M Suhul (27), warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Pemuda berperawakan kurus itu akhirnya harus “berlibur” dan mengawali tahun baru 2019 dalam ruang tahanan Mapolres Bangkalan, Rabu, 2 Januari 2019.
Suhul ditangkap personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Burneh karena kepemilikan narkoba jenis sabu. “Proses sidik (penyidikan) di mapolsek. Namun tahanan dititipkan di mapolres,” ungkap Kapolsek Burneh Iptu Eko Siswanto.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP MW Santoso menambahkan, polisi menyita barang bukti sejumlah plastik poketan berisikan sabu siap edar.
“Ada satu poket klip plastik besar di dalamnya berisi 5 poket klip plastik kecil isi sabu seharga Rp 100 ribu dengan berat kotor 0,52 gram (4 poket) dan satu poketan 0,51 gram,” ujar WM Santoso.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah plastik klip kecil isi sabu seharga Rp 500.000 dengan berat 0,76 gram. Total barang bukti milik Sihul seberat 2,83 gram.
“Termasuk sebuah timbangan digital berwarna silver dan beberapa kantong plastik klip kosong berukuran kecil,” jelasnya.
WM Santoso memaparkan, penangkapan Sihul berawal dari penggerebekan di rumah DPO sabu Mat Dakkir. Kala itu Sihul akan melayani pembeli sabu. “Di rumah DPO itu kami juga membekuk tersangka pemerkosaan atas nama MS,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Sihul dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.com/DIK/VEM)