PAMEKASAN, koranmadura.com – Jurnalis Bintang Sembilan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum Ketua Pokmas terhadap jurnalis yang diketahui bernama Ahmad Jalaluddin Faisol (22), saat bertugas melakukan peliputan di daerah Pamekasan dengan cara dicekik. Akibat kejadian itu, wartawan tersebut diketahui mengalami luka gores di bagian leher.
Dalam aksinya, Kordinator Jurnalis Bintang Sembilan Pamekasan, Frengky Wirananda mengecam sikap tersebut. “Kami jurnalis bintang sembilan mengecam keras yang dilakukan ketua pokmas kepada rekan wartawan jurnalis, apapun alasannya aksi kekerasaan dan premanisme tidak di benarkan,” jelasnya.
Pihaknya menyebut, tindakan tersebut dinilai telah melanggaran aturan yang ada. “Hak jawab diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 atau UU Pers Pasal 1 (11,12 dan 13) tentang hak jawab dan koreksi. Serta Kode Etik Jurnalistik Pasal II dan 10 tentang melayani hak jawab serta prosedur pencabutan, ralat, memperbaiki berita yang tidak akurat,” ujarnya.
Baca: Diduga Aniaya Wartawan, Ketua Pokmas di Pamekasan Dipolisikan
Oleh sebab itu, Frengky meminta kapolres Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak terkait untuk segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kepada polres Pamekasan untuk segara memanggil pihak yang dilaporkan rekan kita untuk memberikan keterangan untuk kasus itu, jika terbukti ada tindakan melanggar kasus pidana harus segera menjatuhkan sangsi kepada pihak terkait dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (SUDUR/ROS/DIK)