SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan adanya tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dengan merampas kamera wartawan saat meliput peristiwa kebakaran pabrik briket arang batok kelapa di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Selasa malam, 22 Januari 2019, menuai kecaman.
Kecaman itu datang dari Komunitas Jurnalis Sumenep atau KJS. Ketua KJS, Rahmatullah mengaku sangat menyayangkan insiden perampasan alat kerja jurnalis saat sedang melaksanakan tugasnya melakukan peliputan.
Menurut pria yang akrab disapa Rahmat ini, tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Sebab akan mengancam sekaligus mengekang kemerdekaan pers. Lebih dari itu juga dapat mengganggu sendi-sendi demokrasi di negeri ini.
“Atas nama Ketua KJS, saya menyesali dan mengecam keras adanya perampasan alat-alat kerja jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Hal tersebut bisa artikan telah menghalang-halangi tugas jurnalis,” tegasnya, Rabu, 23 Januari 2019.
Rahmat menduga, adanya tindakan perampasan kamera jurnalis itu karena yang bersangkutan (pelaku) tidak paham kerja jurnalistik. “Atau bisa jadi yang bersangkutan memang tidak tahu, bahwa di Indonesia kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang. Apalagi si pelaku, informasinya, adalah warga asing,” tambah dia.
Oleh karena itu, masih menurut Rahmat, KJS mendorong aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini. “Karena kasus perampasan kamera itu sudah bergulir di kepolisian, saya harap agar segera dituntaskan,” pumgkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat jurnalis Kompas TV, Nur Khalis, liputan peristiwa kebakaran di Desa Lobuk. Saat itu, kamera yang dipakai untuk mengambil gambar dirampas tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia sempat diusir dari lokasi kejadian.
“Setelah ambil gambar sekitar 6 sampai 7 take, seseorang pakai kaos tiba-tiba mengambil kamera. Saya sempat menjelaskan sudah dapat izin dari anggota Polsek. Tapi tak dihiraukan. Bahkan meminta saya dan seorang teman keluar dari lokasi,” tuturnya.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sumenep malam itu juga. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nur Khalis bernomor: LP/10/1/2019/JATIM/RES SMP. Adapun terlapor dalam LP tersebut atas nama Avazbek Ishbaev, direktur PT Panda Coco Charcoal yang diketahui merupakan warga negara Uzbekistan.
Dalam LP tersebut, pria yang akrab disapa Abil itu melaporkan terlapor atas perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang berkibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)