SUMENEP, koranmadura.com – Pasca mendapat perlakuan kurang mengenakkan saat liputan peristiwa kebakaran di wilayah hukum Polsek Bluto, Nur Khalis, jurnalis Kompas TV, resmi membuat laporan polisi tadi malam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, 22 Januari 2019.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nur Khalis bernomor: LP/10/1/2019/JATIM/RES SMP. Adapun terlapor dalam LP tersebut atas nama Avazbek Ishbaev yang diketahui merupakan warga negara Uzbekistan.
Dalam laporan tersebut, pria yang akrab disapa Abil itu melaporkan terlapor atas perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca: Liput Kebakaran, Kamera Wartawan Kompas TV di Sumenep Dirampas
Perkara ini berawal saat Abil liputan peristiwa kebakaran pabrik briket arang batok kelapa di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto. Saat itu, kamera yang dipakai untuk mengambil gambar tiba-tiba dirampas tanpa alasan yang jelas. Bahkan dia sempat diusir dari lokasi kejadian.
“Setelah ambil gambar sekitar 6 sampai 7 take, seseorang pakai kaos tiba-tiba mengambil kamera. Saya sempat menjelaskan sudah dapat izin dari anggota Polsek. Tapi tak dihiraukan. Lalu meminta saya dan seorang teman keluar dari lokasi,” tutur dia.
Abil mengaku heran kenapa tiba-tiba kameranya dirampas. Padahal, menurut dia, dirinya sama sekali tak memiliki maksud jahat. Apalagi dia merasa sudah melakukan peliputan sesuai standar kerja jurnalistik. Termasuk menunjukkan tanda pengenal (ID Card).
Akibat kejadian tersebut, pria yang akrab disapa Abil ini gagal melakukan peliputan. Dia pun merasa dirugikan dengan kejadian yang dialaminya itu. “Makanya kami melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)