SUMENEP, koranmadura.com – Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Carto, menegaskan bahwa tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, tidak mengantongi izin. Bahkan berdasarkan hasil kordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perikanan Sumenep, di sana tak bisa dibangun usaha tambak udang.
“Tidak bisa di situ. Dulu sudah pernah mengajukan izin, tapi ditolak,” ujarnya, usai menggelar rapat koordinasi, Kamis, 24 Januari 2019.
Hanya saja, saat dikonfirmasi kapan akan dilakukan penutupan jika memang sudah tak memungkinkan dapat izin, Pemkab Sumenep selalu memberikan jawaban klise; secepatnya. Tak ada kepastian waktu.
Carto mengatakan, Pemkab dalam waktu dekat masih akan memberikan teguran kepada pengusaha tambak di sana. Sebab, menurut dia Satpol PP sebagai institusi penegak Perda tidak bisa serta merta melakukan penutupan. “Intinya harus ditutup. Karena secara aturan sudah tidak boleh,” tegasnya.
Jawaban tak kalah klise juga disampaikan Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman. Dia juga tidak bisa memastikan kapan akan menutup tambak udang tersebut. Dia mengaku masih akan melayangkan surat teguran dan memanggil yang bersangkutan sesuai SOP.
“Kami punya SOP yang harus kami lakukan. Kami akan memberikan teguran satu, dua, dan kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (pengusaha tambak udang). Itu yang harus dilakukan oleh Pol PP,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, sebenarnya juga angkat bicara terkait keberadaan tambak udang di Pakandangan Barat. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu mengatakan, siapapun yang menjalankan usaha di daerahnya harus mematuhi setiap aturan yang berlaku. Termasuk harus mengantongi izin.
Jika tidak, menurut mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu, pada akhirnya usaha itu akan ditutup. Namun sampai di sini, Bupati juga tidak memberikan kepastian kapan akan Pemkab melakukan penutupan.
“Kalau melakukan penutupan itu bisa. Tapi ada kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Aturan memang harus ditegakkan. Tapi mungkin cara-caranya kita harus tetap menghormati kearifan lokal,” ucapnya tanpa menjelaskan kearifan lokal seperti apa yang harus dihormati sehingga tak bisa langsung melakukan penutupan. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)