PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 160 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak pernah mendapatkan honor selama berkerja sembilan tahun lamanya.
Saat ini mereka diimingi-imingi kontrak oleh instansi terkait dengan honor Rp 75.000 perbulan. Kontrak dan gaji ini disampaikan saat para THL yang bekerja di bagian parkir dan di kantor Dishub dikumpulkan di aula kantor Dishub Pamekasan, pada tanggal 10 Januari 2019.
Kontrak dan gaji yang disodorkan diprotes karena dianggap tidak layak. Apalagi mereka selama sembilan tahun tidak mendapatkan gaji sepeserpun. “Saya dan teman-teman tidak pernah mendapatkan gaji sepeserpun sejak awal bekerja. Rata-rata THL bekerja mulai tahun 2009 ada pula yang tahun 2008. Tiba-tiba kami dikumpulkan untuk dikontrak dengan honor Rp 75 ribu perbulan,” kata salah seorang THL yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu, 12 Januari 2019.
Besaran gaji yang disodorkan Dishub tidak sebandingkan dengan kerja yang dijalani selama ini. Bahkan tidak cukup untuk kebutuhan keluarga.
“Dengan honor Rp 75 ribu perbulan sungguh tidak manusiawi. Apalagi kami THL punya anak dan istri ya tidak cukup, untuk biaya sendiri saja tidak cukup beli bensin sebulan. Padahal bekerja itu tujuannya untuk mencari nafkah anak dan istri,” keluhnya.
Selama bekerja, para THL yang bertugas di bagian parkir mengambil upah dari sisa karcis. hasil penarikan karcis dengan pendapatan rata-rata Rp 15 ribu sampai 20 ribu per hari. Selebihnya uang penarikan karcis itu disetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau tidak ngambil di situ (karcis) untuk beli popok anak dari mana? Masuknya saja bukan setiap hari, misalnya hari ini masuk, besok tidak masuk, terus seperti itu,” terangnya.
Ironisnya, kata dia, THL yang bekerja di instansi lain mendapatkan upah sebasar Rp 500 hingga 600 ribu perbulan.
“Kenapa THL di Dishub tidak dapat honor, sementara instansi lain mereka mendapatkan, ini kan kebijakan aneh dan memeras tenaga warganya sendiri,” paparnya.
Sementara itu, Pj Sekda Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, honor THL atau K3 tidak ditanggung oleh APBD. Mereka merupakan tanggung jawab dari instansi terkait.
“Itu kewenangan dinas. K2 adalah yang terakhir, jadi non K2 tidak ditanggung APBD, tapi ditanggung dinas,” pungkasnya.(RIDWAN/ROS/DIK)