SUMENEP, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Pragaan kepada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi di Surabaya beberapa waktu lalu.
“Berkas perkara tersebut, untuk dua tersangka, sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Januari 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca: Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus Pasar Pragaan
Bahkan pihaknya mengaku sudah mendapat jadwal hari sidang. Menurut dia, sidang perdana akan dilaksanakan lusa, Kamis, 24 Januari. “Agendanya pembacaan surat dakwaan,” tambah Herpin.
Seperti disampaikan sebelum-sebelumnya, untuk perkembangan kasus tersebut, misalnya kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, menurut dia pihaknya masih menunggu fakta persidangan.
Dalam persidangan nanti, dia memastikan akan mendatangkan semua pihak yang sudah diperiksa dan di-BAP sebagai saksi. Setidaknya ada 24 saksi. Termasuk pengguna anggaran dan PPKO (pejabat pembuat komitmen).
“Pasti semua akan kami panggil. Baik yang dari unsur dinas, keuangan, Pokja, ULP termasuk ahli. Lebih jelasnya nanti di persidangan,” pungkasnya.
Baca: Terkait Kasus Pasar Pragaan, Kejari Minta Semua Pihak Buka-bukaan di Persidangan
Sekadar diketahui, dua tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga 676 juta lebih itu masing-masing berinisial BR, selaku pelaksana pekerjaan fisik, dan KA, konsultan pengawas. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)