SURABAYA, koranmadura.com – Minggu depan, polisi akan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan Vanessa Angel. Tersangka ini diketahui melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
“Untuk yang lain Insyaallah minggu depan ada satu lagi akan kami jadikan tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat, 25 Januari 2019.
Namun demikian, polisi enggan memberikan petunjuk tentang calon tersangka baru tersebut. Ketika ditanya apakah itu Avriellia Shaqqila, Luki meminta untuk bersabar menunggu rilisnya minggu depan. “Nanti minggu depan saya putuskan. Itu pada saat datang,” imbuh Luki.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, yang minggu depan akan ditetapkan sebagai tersangka baru oleh kepolisian kemungkinan besar merupakan artis. “Kemungkinan besar artis ya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebagian artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini dilaporkan menyebarkan atau memberikan foto maupun video asusilanya sendiri kepada muncikari. Tujuannya agar muncikari dapat menawarkan mereka kepada peminat atau pelanggan untuk memberikan layanan prostitusi. (DETIK.com/ROS/DIK)