SAMPANG, koranmadura.com – Selain menanyakan berkas perkara Idris, keluarga Subaidi bersama ratusan warga yang mengatasnamakan dari Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, agar menghukumnya dengan hukuman mati.
“Pihak keluarga meminta tersangka Idris dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Karena dalam kasus ini, pembunuhan Subaidi adalah pembunuhan berencana dan Idris disangkakan pasal 340 KUHP dan undang-undang darurat karena senpinya. Dalam 340 KUHP, hukuman terberatnya yaitu hukuman mati,” ucap Nur Holis selaku Kuasa Hukum keluarga Subaidi, Jumat, 4 Januari 2018.
Menurut Nur Holis, alasan Idris agar diadili dengan hukuman yang berat karena Subaidi ini menjadi tulang punggung keluarganya yang menanggung hidup anak dan istrinya. Bahkan saat ini istrinya korban sedang mengadung empat bulan.
“Jadi kami minta jaksa tidak usah takut menuntut tersangka ini dengan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Menanggapi permintan keluarga korban, Jaksa Peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Nur Solihin mengaku akan tetap bekerja profesionel. Bahkan pihaknya dalam mengadili terdakwa akan tetap mengadili seadil-adilnya.
“Kita tidak bicara soal berat atau ringan, kita bicara soal adil yaitu tentang mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya meringakan atau yang memberatkan terdakwa. Tentu hukumannya tifak serta merta hukuman ini bukan ajang balas dendam. Dan semua itu akan diketahui dalam fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Subaidi merupakan seorang tukang gigi sekaligus anggota PPS di Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Subaidi merupakan korban penembakan hingga tewas oleh tersangka Idris beberapa waktu lalu menggunakan Senjata Api (Senpi) Baretta. Penembakan Subaidi terjadi di Dusun Gimbuk Timur, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Dalam perkara ini, tersangka penembakan Subaidi dijerat Pasal 340 KUHP dan UU darurat atas kepemilikan senpinya. (MUHLIS/ROS/VEM)