SAMPANG, koranmadura.com – Sidang perdana tersangka Idris (kini terdakwa) telah usai digelar. Pelaku penembakan Subaidi ini didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Idris pun pasrah dengan dakwaan yang cukup berat itu. Sehingga ia tak ajukan eksepsi atau keberatan.
Meski tidak ajukan keberatan saat pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Idris ternyata sempat melontarkan keberatan dan bantahan usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak keluarga korban.
Sidang perdana Idris selain pembacaan dakwaan, agendanya juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak kelaurga korban. Dalam proses ini, berlangsung selama tiga jam. Dua saksi dihadirkan oleh JPU, yaitu Nurfaizah (istri korban) dan Bahruji (Metua korban).
“Memang salah satu keterangan dari saksi sempat dibantah oleh terdakwa soal di FB, terdakwa mengaku tidak komen postingan itu karena akun FBnya katanya diretas oleh orang lain, sehingga yang memposting di FB dengan akun Idris Afandi afandi katanya bukan terdakwa melainkan orang lain. Tapi sebenarnya sidang tadi tidak terfokus soal bantahan terdakwa melainkan mendengarkan keterangan saksi,” ucap Anton Zulkarnanen, JPU kasus penembakan Subaidi, Selasa, 29 Januari 2019.
Anton menyebutkan, asal muasal kemarahan terdakwa muncul di saat pihak korban memposting video klarifikasi salah satu tokoh di Sokobanah terhadap terdakwa ke medsos.
“Muncul marah dan sakit hatinya terdakwa dari situ. Dan saksi mengakui jika sebelumnya ada cekcok antara korban dan terdakwa melalui di FB soal unggahan itu,” tuturnya
Harapan dari Idris
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Idris, Arman Syaputra menyampaikan, kliennya saat ini didakwa belapis yaitu pasal 340, 338 dan 351 serta UU darurat. Menurutnya, kliennya menginginkan kasus ini terus berlanjut ke materi pokok.
“Karena memang ada sesuatu hal yang perlu diutarakan dalam materi pokok. Pertama itu sumber persoalan dari pembunuhan ini dari laman Facebook, yang faktanya terdakwa tidak pernah melakukan unggahan video di laman FB. Kemudian akun itu telah dibajak oleh seseorang dan terdakwa sudah melaporkan ke Polres. Kedua, terdakwa sudah minta maaf kepada ulama bahwa terdakwa tidak pernah melakukan penghinaan kepada ulama di Sampang sehingga tidak menimbulkan polemik antara terdakwa dengan ulama,” tuturnya.
Hanya saya Arman mengatakan, persoalan mengenai pembunuhan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan pembuktian pada sidang selanjutnya.
Syukur dari Pihak Keluarga
Terpisah, Penasehat Hukum Korban Subaidi, Nur Holis menyampaikan, Dakwaan JPU yang ditujukan kepada idris diakuinya telah sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Pihaknya berharap pihak JPU nantinya bisa membuktikan apa yang telah didakwakan kepada Idris.
“Saat ini sudah ada dua saksi yang sudah didatangkan yaitu istri dan mertua korban. Kami selaku penasehat dari keluarga korban berkeyakinan pasal 340 KUHP itu nantinya bisa dibuktikan,” ucapnya yakin.
Pihaknya berharap, sisa 10 saksi yang akan dihadirkan nantinya dapat memberikan keterangan dan memperkuat dari penyampaian dua saksi saat ini.
“Sehingga nanti JPU dan Majelis Hakim betul-betul mempunyai keyakinan bahwa pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana yang matang dan sistematis,” terangnya.
Terkait senpi, pihaknya berharap nantinya para saksi dapat memberikan keterangan yang kuat dan membuktikan kepemilikannya.
“Secara keseluruhan kami bersyukur sidang kali ini berjalan lancar dan penyampaian dari saksi, saya kira sudah sangat baik dan positif,” akunya.
Disinggung adanya sanggahan dari keterangan saksi, pihaknya mengaku hal tersebut bukanlah substansi dari persoalan tersebut. Bahkan pihaknya menyampaikan sangggahan tersebut merupakan sesuatu hal yang wajar dalam persidangan.
“Karena terdakwa sendiri mempunyak hak membantah atau menyanggah. Tapi yang jelas semuanya Majelis Hakim yang menentukan semuanya,” pungkasnya.
Saat persidangan berlangsung, dua dari sejumlah keterangan yang disampaikan saksi korban yang mendapat sanggahan diantaranya mengenai terdakwa yang memposting di FB serta pesan WhatApp terdakwa kepada korban. Sedangkan terdakwa mengaku tidak pernah melakukan postingan di FB, bahkan akunnya sudah diambil alih seseorang (diretas), kemudian terdakwa mengaku berkomunikasi dengan korban melalui telepon jaringan seluler, bukan melalui pesan aplikasi WhatsApp. (MUHLIS/SOE/DIK)