PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membutuhkan sebanyak 21.931 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilu serentak 2019.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, petugaa KPPS tersebut akan ditusgakan di 3.133 Tempat Pungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan.
Petugas KPPS yang akan direktut KPU Pamekasan akan diberikan pembinaan dan bimbingan teknis mengenai tugas dan fungsinya.
“Sebelum mereka bertugas akan diberikan bimbingan teknis agar paham terhadap tugas dan fungsinya,” kata Moh Hamzah, Jumat, 25 Januari 2019.
Selain itu, kata dia, semua penyelanggara Pemilu 2019 dilarang berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Mereka diamanatkan harus netral.
“Penyelenggara wajib netral, jangan sampai terlibat politik apalagi sampai menjadi penggerak massa salah satu calon,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)