PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan kalau semua calon legislatif (Caleg) telah menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU setempat, Hamzah, Selasa, 8 Januari 2019. Menurutnya, LPSDK yang secara kolektif dilakukan oleh partai tersebut sudah disetor pada 2 Januari 2019 kemarin.
“Semua caleg di Pamekasan alhamdulillah sudah menyetorkan LPSDK sebagaimana ketentuan dalam tahapan kampanye bahwa harus disetorkan tanggal 2 Januari kemarin,” jelas Hamzah, Selasa, 8 Januari 2018.
Namun, kata Hamzah, LPSDK yang disetor belum dilengkapi dengan bukti tranksasinya. “Laporan semuanya sudah nyetor walaupun tidak ada isinya atau tidak ada transaksinya. Yang penting kan laporannya aja,” jelasnya.
Ketika disinggung soal parpol apa saja yang memiliki LPSD paling besar atau sedikit, pihaknya belum bisa memastikan. (SUDUR/SOE/DIK)