SUMENEP, koranmadura.com – Kuasa hukum pelapor dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Pragaan, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, profesional. Karena penanganan perkara pemilu memiliki masa waktu tertentu, yakni maksimal 14 hari harus selesai.
“Pidana pemilu adalah Lex specialis, sehingga proses penanganan berbeda denga penanganan pidana umum lain, maksimal 14 hari kasus yang ditangani Gakumdu harus selesai,” jelasnya, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca: Rapat Gakumdu Soal Perusakan APK Gagal Digelar
Kendati begitu meski kinerja Gakumdu dibatasi waktu, namun profesionalisme Bawaslu dalam memproses kasus ini tetap diutamakan. Saat ini dirinya mengapresiasi kinerja Bawaslu karena telah memproses laporan tersebut.
“Penanganan ini harus profesional, independen dan bermartabat, sehingga tidak mencederai proses pemilu 2019,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Gakumdu untuk segera melakukan pemeriksaan pada pihak terlapor, karena selama ini yang diperiksa hanya dari pihak pelapor. “Kami berharap kalau semua selesai dan semua diselidiki anatara terlapor dan pelapor, maka harus ada peningkatan, yakni status perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Baca: Rusak APK Pemilu Bisa Dipidana 2 Tahun
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris mengaku akan profesional dalam memproses semua masalah, termasuk perkara dugaan pengrusakan APK di Kecamatan Pragaan.
Ditanya terkait batasan waktu, mantan aktivis Malang ini mengaku terus berupaya untuk menyegerakan sesuai dengan aturan. Namun setiap penanganan perkara, dirinya akan berhati-hati.
“Kami terus berupaya menyegerakan, tahapan ini bagian dari itu, tapi kan harus hati-hati dalam memproses setiap persoalan,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)