SAMPANG, koranmadura.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bawaslu Sampang, Madura, Jawa Timur menurunkan secara paksa sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif dan Capres dan Cawapres Pemilu April 2019 mendatang. APK tersebut diturunkan lantaran dinilai langgar aturan.
Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi menjelaskan, APK yang diturunkan paksa dilakukan serentak di 14 Kecamatan. Untuk wilayah perkotaan dilakukan dari Desa Aengsareh kemudian bergerak ke Jalan Syamsul Arifin, Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo dan beberapa sudut kota.
“Sesuai dengan Perbup No. 47 Tahun 2017, APK yang kami bersihkan yaitu di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, sekolah, kemudian yang melintas di jalan. Kami tertibkan karena sebelumnya sudah diberikan surat imbauan kepada para pemilik APK agar ditempatkan di tempat yang sesuai aturan dan agar dicopot sendiri manakala menyalahi aturan. Tapi karena banyak melangggar, makanya diturunkan paksa,” terangnya, Rabu, 9 Januari 2019.
Pihaknya menegaskan, penurunan APK diakuinya sudah yang kedua kalinya. Sedangkan APK yang sudah ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP.
“Ke depan, kami tak segan-segan akan memberikan tindakan kembali bahkan memanggil caleg yang bersangkutan jika masih bandel meletakkan APK tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ditanya jumlah APK yang diturunkan, Yunus mengaku masih melakukan penghitungan.
“Total APK yang sudah diamankan masih dihitung, jadi sabar dulu,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)