SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK). Penertiban itu dilakukan Bawaslu karena melanggar aturan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Sumenep Abd. Rahem mengatakan, penertiban itu dilakukan di lima kecamatan, salah satunya di Kecamatan Manding, Pragaan, Kangayan di Pulau Kangean, dan Kecamatan Gapura.
“Kami melakukan penertiban secara serentak pada 7 Januari kemarin, ada 117 APK yang kami tertibkan,” katanya saat dikonfirmasi media ini.
Diterbitkannya ratusan APK itu karena melanggar aturan. Seperti dipaku di pohon dan diletakan di musala. “Ratusan APK itu terdiri dari 8 Parpol, karena melanggar aturan maka kami tertibkan,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, Bawaslu telah melakukan sosialisasi mengenai larangan penempatan APK. Harapannya tidak ada Parpol atau tim suskses atau caleg yang melanggar aturan.
“Kami terus lakukan pengawasan kedepan, jika ada yang melanggar pasti kami tertibkan,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)