SAMPANG, koranmadura.com – Lima pelaku spesialis sepeda motor di Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus oleh Polres setempat, Selasa, 22 Januari 2019.
Kelima pelaku tersebut diantaranya ZZ (25) dan AF (19), keduanya merupakan warga jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan. Tersangka lain adalah F, warga Jalan Pajudan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang. Kemudian MS (41) warga asal Kelurahan Krembangan, Surabaya dan EF (19), warga asal Desa Anggersek, Kecamatan Camplong.
Baca: Meresahkan Warga, Lima Spesialis Curanmor di Sampang Diamankan
Kendaraan apa yang jadi incaran pelaku saat beraksi?
Berdasarkan pengakuan AF, sepeda motor yang menjadi incarannya yaitu jenis Yamaha Jupiter dan Honda Beat. Menurutnya, dua jenis kendaraan tersebut dianggapnya mudah diembat. Sementara lokasi yang jadi primadona pelaku yaitu di wilayah perkotaan dan tempat wisata. Untuk harga sepeda hasil curiannya, dirinya mengaku dijual seharga Rp 2 juta.
“Hasil penjualan, uangnya dibuat beli Handphone. Kami jual di daerah Sampang juga. Kami jual melalui telepon langsung dengan pembeli,” akunya.
Sementara pengakuan MS, dirinya bersama rekannya EF juga mengincar sepeda motor jenis Honda Beat karena kunci lock terbuka, maka lebih mudah diembat dari sepeda jenis lainnya. Selain itu, dirinya mengaku menjual sepeda hasil curianya mencapai seharga Rp 7,5 juta per unit. Sedangkan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya kerja jual krusuk di Surabaya. Sepeda hasil curian kami jual di wilayah Sampang juga,” akunya.
Ditempat yang sama, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman berjanji akan menuntaskan kasus curanmor tersebut hingga ke penadahnya. Bahkan dari keterangan para tersangka, pihaknya telah mengantongi informasi para penadah.
“Kami sudah perintahkan untuk dikejar hingga penadahnya. Dan semuanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Kelima curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (MUHLIS/SOE/DIK)