SUMENEP, koranmadura.com – Pengangkatan Direksi PT Sumekar oleh Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu masih menuai polemik hingga sekarang. Dugaan ada unsur nepotisme dan cacat hukum masih menyeruak.
Untuk memastikan semua itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) mendesak DPRD setempat melakukan investigasi dengan menggunakan hak angketnya.
“Kami, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) meminta DPRD Sumenep untuk menggunakan hak angketnya guna melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran hukum atas keputusan Bupati itu,” kata Abd. Mahmud, usai menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumenep, Senin, 28 Januari 2019.
Tak hanya itu, menurut mahasiswa asal kepulauan ini, DPRD juga harus mengevaluasi panitia seleksi (Pansel) pengangkatan Direksi BUMD yang bergerak di bidang transportasi laut tersebut. “Terutama dalam hal profesionalisme dan netralitasnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, jajaran direksi yang diangkat Bupati beberapa waktu lalu adalah Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Arjasa sebagai Direktur Utama, dan Akhmad Zainal Arifin yang namanya masih tercatat sebagai Caleg DPRD Jawa Timur dari PKB sebagai Direktur.
Pengangkatan direksi PT Sumekar dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pasal 57 poin (L), yang menyatakan bahwa pengurus partai atau calon anggota legialatif tidak boleh menjadi direktur BUMD.
“Selain itu pengangkatan jajaran direksi tersebut juga syarat dengan kepentingan politik, mengingat Akhmad Zainal Arifin dan Moh. Syafi’i memiliki latar belakang partai politik yang sama dengan Bupati (PKB),” ungkap Mahmud.
Terkait hal ini, sebelumnya Bupati dan Pansel sudah menjelaskan pengangkatan direksi PT. Sumekar sudah dilakukan sesuai prosedur. Terkait pengangkatan Akhmad Zainal Arifin, baik Pansel maupun Bupati sama-sama menegaskan bahwa secara substansi yang bersangkutan telah mengundurkan diri. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)