PAMEKASAN, koranmadura.com – Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur terpantau masih banyak yang dibiarkan terpasang di tempat terlarang.
“Ada beberapa APK caleg yang terpajang di zona terlarang di Pamekasan dan sampai sekarang dibiarkan oleh Bawaslu,” keluh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, Senin, 14 Januari 2019.
DPRD pun menuding Bawaslu tidak profesional dalam bekerja dan terkesan pilih kasih dalam bersih-bersih APK. Seharusnya, Bawaslu menurunkan semua APK yang dinilai langgar aturan.
“Dengan cara kerja seperti itu, maka kita melihat bahwa Bawaslu tidak profesional dalam melaksanakan aturan itu sendiri, artinya pilih kasih,” tegasnya.
Menanggapi tudingan itu, Komisioner Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa penertiban kepada APK yang melanggar aturan akan dilakukan minggu depan.
“Belum, penertiban jadwalnya masih minggu depan. Sudah kami catat APK yang melanggar tersebut,” tegasnya saat dihubungi via WhatsApp. (SUDUR/SOE/DIK)