SAMPANG, koranmadura.com – Pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Torjun Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diputus kontrak oleh Dinas Kesehatan setempat. Hal itu karena pengerjaan proyek senilai Rp 1,7 miliar melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Pantauan koranmadura.com, proyek yang dikerjakan oleh CV Yala Indah Perkasa tersebut hingga saat ini belum selesai. Diketahui, pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas tersebut seharusnya sudah selesai pada 28 Desember 2018 lalu setelah melakukan adendum atau perpanjangan masa kontrak pada 28 November 2018 lalu.
“Iya mas, pengerjaan ini sudah melebihi deadline pada 28 Desember 2018 lalu setelah melalui adendum. Pengerjaan ini dimulai sejak awal September lalu dan harus selesai pada 28 November, tapi karena belum selesai, kemudian diajukan adendum hingga 28 Desember 2018. Tapi sampai sekarang masih belum selesai,” ujar Darus Salam, kepala tukang saat berada di lokasi.
Menurutnya, progres pengerjaan bangunan Puskesmas tersebut sudah mencapai 80 persen. Saat ini masih dalam tahap pemasangan keramik, jendela, pintu, dan plafon. Sedangkan pengecatan memang tidak termasuk dalam RAB.
“Kami usahakan 10 hari ke depan semuanya selesai sebagaimana anggaran yang sudah masuk. Keterlambatan pengerjaan ini disebabkan karena proses pembongkaran gedung lama yang menyita waktu terlalu lama. Kemudian pula keterbatasan jumlah pekerja sejak awal pengerjaan yaitu hanya 20 orang saja, tapi sekarang sudah ditambah menjadi 45-50 pekerja. Kemudian juga karena curah hujan. Tapi bagaimanapun atas keterlambatan ini, kami tetap bayar denda per seribu per hari dari sisa pekerjaan yang belum selesai,” kelitnya.
Pihaknya tidak memungkiri akibat keterlambatan pengerjaan pembangunan tersebut dapat menghambat pelayanan kesehatan untuk masyarakat setempat.
“Jika ada yang sakit kebanyakan dilarikan ke RSUD Sampang, karena fasiltasnya disini kurang maksimal,” ucapnya.
Sementara Humas Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang Yuliono mengatakan, pihaknya akan memberlakukan aturan sebagaimana mestinya. Pekerjaan tersebut sudah melebihi deadline hingga pergantian tahun. Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan putus kontrak.
”Kami putus kontrak pelaksananya. Tapi saya belum tahu pasti kondisi di lapangan,” ujarnya.
Selaku PPTK dalam pengerjaan ini, Yuliono berjanji dalam waktu dekat akan mengkroscek ke lokasi serta akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksananya. Karena keterlambatan tersebut mengganggu pelayanan kesehatan di Puskemmas itu.
“Akibat melebihi deadline, pelayanan di sana menjadi terganggu, makanya kami akan segera tindak lanjuti,” janjinya. (MUHLIS/ROS/VEM)