SAMPANG, koranmadura.com – Lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah perkotaan akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kelima pelaku tersebut adalah ZZ (25) dan AF (19), warga jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan. Kemudian F, warga Jalan Pajudan, Kelurahan Rong Tengah Kecamatan Sampang. Pelaku lain adalah MS (41), warga asal Kelurahan Krembangan, Surabaya dan EF (19) asal Desa Anggersek, Kecamatan Camplong.
Kelima pelaku tersebut diamankan di tempat yang berbeda.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyampaikan, kelima pelaku tindak pidana kendaraan bermotor telah meresahkan warga Sampang sejak Januari 2019 lalu karena banyaknya sepeda motor yang hilang. Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku selama 10 hari.
“Kami mengamankan lima pelaku curanmor dengan tempat yang berbeda di wilayah Sampang. Barang bukti ada lima unit sepeda motor serta kunci T dan helm,” tutur AKBP Budi Wardiman saat rilis, Selasa, 22 Januari 2019.
Berdasarkan hasil introgasi, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan cara yang variatif hingga 10 kali melakukan pencurian.
“Pekerjaan mereka ada yang swasta, ada yang pengangguran,” ucapnya.
Kelima pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama yaitu 7 tahun penjara. (MUHLIS/SOE/DIK)