SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Hafid Nurfahri Rahman (24), Sabtu, 19 Januari 2019 sekira pukul 17.00 Wib.Pemuda asal Dusun Pacenan, Desa Kalikatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Dia diamankan saat berada di rumahnya,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, kepada media ini.
Terendusnya kepemilikan barang haram itu berawal saat penyidik Polsek Kangean melakukan penyelidikan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat itu penyidik mendapatkan informasi jika Hafid sering melakukan transaksi narkoba.
“Setelah petugas ke rumahnya, dan menggeledah kamarnya menemukan sabu-sabu yang dibungkus empat plastik klip kecil,” jelasnya.
Empat poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing masing berat 0,55 gr, 0,49 gr, 0,54 gr, 0,57 gr dengan total berat 1,84 gr.
Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 900 ribu, tiga pipet kaca, dua karet penghubung pipet tiga sendok yang dibuat dari sedotan plastik.
“Polisi juga mengamankan dua tutup botol yg dihubungkan dengan plastik, dua korek api, dua buah Handphone (HP) merk Nokia, satu buah dompet, dan satu bendel plastik klip,” ungkapnya.
Saat itu barang bukti dan pemiliknya langsung diamankan ke Mapolsek Kangean. Setelah dilakukan penyelidikan, dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini Hafid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)