SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Sumenep Kota mengamankan perempuan berinisial ANF, warga Dusun Tolontoraja, Desa Batukerbuy, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa, 15 Januari 2019.
Wanita kelahiran 13 Juni 1998 itu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. “Dia diamankan di dalam kamar indekos No 02 di Dusun Babbalan, Kec. Kota Sumenep, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata AKP Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 16 Januari 2018.
Terungkapnya kepemilikan narkotika itu kata dia, berawal setelah salah satu petugas Polsek Sumenep Kota mendapatkan laporan dari petugas Satpol PP. Saat itu petugas Satpol PP menyampaikan jika telah mengamankan seorang perempuan dan diminta untuk dilakukan tes urine.
Setelah dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif (+) mengandung Amphetamin. Setelah itu ANF diajak ke kamar indekos yang ditempati untuk dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, saat itu di dalam kamar indekos ditemukan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,12 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman teh pucuk, potongan sedotan warna putih, satu buah potongan sedotan warna putih sebagai filter, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu, dan satu buah korek api gas warna hijau yang berfungsi sebagai kompor sabu.
Setelah ditanyakan, ANF mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. “Selanjutnya ANF beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Sumenep kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini ANF dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara ANF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/D4N)